MALUTTIMS – Tim hukum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH) polisikan anggota Panwas Desa Kabau Pantai berinisial HM, Jumat (15/11/2024).
HM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atas dugaan tindakan pidana penghasutan yang menyebabkan terjadi kericuhan di lokasi kampanye FAM-SAH di Desa Kabau Pantai pada Selasa, (11/11/2024).
Salah satu Tim Hukum FAM-SAH, Arman Kedafota mengatakan, insiden itu terjadi beberapa menit setelah pelaksanaan kegiatan kampanye Paslon FAM-SAH selesai.
“Berawal, ketika juru kampanye FAM-SAH Burhanudin Buamona sedang berbicara untuk mengerahkan dan mempersilahkan para simpatisan untuk makan, dan karena ada permintaan juga dari masyarakat (simpatisan FAM-SAH) agar para artis kalau boleh bernyanyi lagi. Jadi, juru kampanye pun persilahkan untuk para artis bernyanyi sambil sebagian simpatisan makan,” kata Arman.
Namun tiba-tiba, lanjut Arman, HM yang diduga dalam kondisi dibawah pengaruh miras merampas mikrofon dan terkesan memaksa simpatisan untuk bubar.
“Dia (HM) bilang, saya panwas desa dan saya yang punya wilayah,” ucap Arman meniru apa yang disampaikan HM saat iru.
“Padahal, kegiatan kampanye sudah selesai dan alat peraga kampanye seperti benders partai pun sudah dilepas dari tempat kampanye, sehingga yang dilakukan oleh simpatisan hanyalah makan dan mendengar artis bernyanyi,” tambah Arman.
Terhadap sikap HM itu, kata Arman, atas nama Tim Hukum FAM-SAH mendesak Polres Kepulauan Sula untuk segera memanggil dan mintai keterangan dari panwas dess tersebut.
“Juga para saksi agar peristiwa tersebut dapat diproses secara hukum,” tandasnya.(tem/red)