MALUTTIMES – Ajak mahasiswa berkompetisi, Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara melaksanakan sosialisasi program Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-IV Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan berlangsung di Caffe Al-Rayyan Morotai. Dihadiri, Koordinator Devisi HP2H) Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule dan peserta kegiatan yakni mahasiswa Universitas Pasifik Pulau Morotai.
Mulkan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 666/PP.00.00/K1/07/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-IV tahun 2024.
“Dalam tahapan Pemilu yang telah dilewati, ada beberapa isu krusial, salah satunya Keputusan MK terkait syarat usia calon Kepala Daerah yang bisa menjadi bahan untuk dikritisi bagi rekan-rekan mahasiswa karena hal tersebut mempengaruhi variabel lainnya berkaitan dengan Pilkada 2024,” kata Mulkan.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Mulkan berharap para mahasiswa khususnya jurusan politik di Unipas Morotai dapat berkontribusi dan tampil, serta mewakili kampus dalam kegiatan yang akan dilaksanakan secara nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unipas Morotai, Alwadud Lule menyampaikan, secara substansi kegiatan itu adalah tegakkan keadilan Pemilu dengan konsepsi ideal menyoroti fakta-fakta di lapangan melalui debat.
“Adapun fokus debat tidak bisa memisahkan antara konsepsi politik dengan konsepsi hukum, karena politik selalu diintervensi oleh hukum dan ketentuan hukum kerap dipengaruhi oleh kepentingan politik,” ujarnya.
Ia mencontohkan seperti ketentuan partai yang tidak mendapatkan kursi legislatif bisa mendukung calon kepala daerah.
“Hal ini terindikasi adanya kepentingan politik, kondisi ini harus dijadikan fakta untuk menyusun konsepsi ideal melalui debat penegakkan hukum Pemilu,” catusnya.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada serentak ditetapkan kepentingan partai-partai di provinsi mengusung calon yang sama dengan yang ada di kabupaten/kota.
Kondisi deminkian disebut politik linier dengan konsekuensinya saat partai di tingkat provinsi dengan kabupaten/kota mengusung calon yang berbeda akan mempengaruhi kerja politik sehingga menimbulkan gesekan antara internal parpol, bahkan bisa mempengaruhi keputusan politik untuk masyarakat dan wilayah.
“Tujuan lainnya dari kegiatan ini yakni sebagai sosialisasi kepemiluan dapat tersampaikan kepada mahasiswa dan masyarakat, dengan pedoman dan dasar dari sila keempat Pancasila, UU 1945 yakni, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,” tandasnya.(iki/red)