MALUTTIMES – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengeluarkan rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula kepada, Hj. Fifian Adeningsi Mus-H. M. Saleh Marasabessy untuk Pilkada 2024.
Surat rekomendasi tersebut menyebutkan, DPP memerintahkan kepada paslon dengan jargom Fam-Sah itu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan DPD, DPC dan PAC serta Pimpinan Ranting Partai Gerindra untuk memenangkan Pilkada serentak di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.
Merespon rekomendasi itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Kabupaten Kepulauan Sula, Rismit Teapon ketika dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024) membenarkan informasi rekomendasi tersebut. Menurut dia, rekomendasi itu hanya bentuk surat tugas untuk melakukan koordinasi kepada DPC dan PAC Gerindra di Kepulauan Sula.
“Jadi sikap kami, itu tergantung form B.1-KWK, yang nantinya dikeluarkan DPP Gerindra. Kalaupun rekomndasi itu layaknya B.1-KWK kita menunggu surat keputusannya sehari dua,” katanya.
Mantan jurnalis ini mengaku, sampai sekarang pihaknya belum menerim dokumen rekomendasi itu.
“Kami memang melihat di media sosial sudah ramai terkait rekomendasi itu, tapi kami di DPC belum menerima file atau surat pemberitahuan dari DPP terkait rekomendasi tersebut yang masuk ke pengurus DPC Sula,” tandasnya.(tem/red)