“Setelah saya konsultasi dengan orang hukum, ternyata seorang bakal calon yang belum pensiun dari ASN tidak diperbolehkan melakukan kampanye, kecuali yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. Jadi selama jabatan ASN itu masih melekat ke yang bersangkutan, maka tidak diperbolehkan melakukan kampanye,” katanya.
Ia mengaku sudah melihat postingan akun Facebook Akbar Mangoda yang mengungggah foto Qubais Baba sedang melakukan kampanye.
“Jadi nanti saya konsultasi ke bagian penanganan pelanggaran dulu. Nanti setelah itu baru kami informasikan lagi,” pungkasnya.
SKB Netralitas ASN dalam Pemilu
Netralitas pegawai ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan, suami atau istri atau keluarga dari ASN yang maju sebagai calon anggota legislatif, kepala daerah ataupun presiden maupun simpatisan pun merupakan hal terlarang. Sebeb, seorang ASN tidak dibenarkan untuk terjun dalam politik atau mengkampanyekan calon lantaran harus bersikap netral.
ASN akan mendapatkan sanksi jika sengaja melakukan kampanye baik secara terang-terangan maupun di media sosial. Bahkan, ketika ASN ketahuan memberikan ikon like pada satu unggahan yang terkait kampanye peserta Pemilu 2024 adalah pelanggaran.
Keberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya.
Perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021
Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni terdiri atas:
- penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(iki/red)