MALUTTIMES – Kuasa Hukum RF, Arnold N. Musa memberikan klarifikasi terkait tuduhan SA terhadap kliennya atas dugaan tindakan asusila terhadap istrinya sebagaimana dilaporkan ke Krimsus Polda Maluku Utara (Malut).
Arnold mengatakan, laporan yang diajukan SA pada Jumat 28 Juni 2024 lalu itu tidak memiliki cukup bukti.
Arnold menjelaskan, RF saat memberikan keterangan dalam pemeriksaan di Polda Malut membantah tuduhan SA. Bahkan istri SA juga ikut membantah tuduhan suaminya terhadap RF.
“Jadi RF juga sudah diperiksa di Polda Malut dan dalam keterangannya. Klien kami ini membantah keras atas tuduhan SA terhadap dirinya, begitu juga istri SA telah membantah tuduhan suaminya kepada RF,” kata Arnold, Kamis (18/7/2024).
Menurut Arnold, dalam suatu perkara pidana menimal harus memiliki dua alat bukti yang sah. Sementara sampai saat ini, SA sebagai pelapor tidak dapat membuktikan tuduhan itu. Oleh karena itu secara hukum tidak pernah ada perbuatan dugaan perzinaan yang dituduhkan oleh SA kepada RF.
“Jika tuduhan SA ini dibantah oleh klien kami, bahkan istrinya sendiri juga ikut membantah, maka hal itu masuk dalam unsur dugaan, sehingga kami ingatkan bahwa suatu perkara pidana yang baru sebatas dugaan, tidak harus dibesar-besarkan karena ini terkait nama baik klien kami. Bisa saja klien kami menuntut balik dengan tuduhan pencemaran nama baik,” cetusnya.
Kuasa Hukum RF juga menyampaikan, kliennya pernah memenuhi panggilan klarifikasi internal partai, baik di tingkat DPD Halbar hingga ke tingkat DPW Provinsi Maluku Utara, hasilnya tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya dalam tuduhan itu tidak memiliki cukup bukti dan hanya sebatas dugaan sehingga RF sebagai caleg terpilih di Halbar tidak dikenakan sanksi oleh partai pendukungnya.
“Dalam negara hukum, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, apakah RF bersalah atau tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu, sehingga perbuatan yang masih pada dugaan, tidak di besar-besarkan khususnya pada perkara dugaan perzinaan,” tandasnya.(all/red)