MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Barat menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ajudan Bupati Halmahera Barat (Halbar) Brigpol Charles Aniky terhadap Hardi Dano Dasim yang terjadi di ruang rapat Bupati Halbar pada Senin 24 Juni 2024 lalu.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson P membenarkan perihal tersebut. Kapolres mengatakan, Hardi Dano Dasim bersama Brigpol Charles Aniky telah bersepakat untuk berdamai dan mencabut laporan perkara.
“Iya betul. Kemarin siang yang bersangkutan (Hardi Dano Dasim) damai dengan Charles dan mencabut laporan, namun kasus masih dalam proses gelar perkara,” kata Kapolres kepada maluttimes.com via aplikasi WhatsApp, Kamis (18/7/2024).
Kapolres menjelaskan, kesepakatan damai antara keduanya mengarah pada penyelesaian diluar jalur hukum (Restorative Justice). Meski begitu, masih melihat hasil gelar perkara.
“Kami lakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dihentikan atau dilanjutkan,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, kasus dugaan penganiayaan itu merupakan delik aduan. Olehnya itu jika perkaranya dicabut oleh korban maka secara langsung proses kasusnya akan dihentikan.
“Ini kan termasuk delik aduan jadi kalau perkaranya dicabut maka proses kasusnya akan dihentikan karena korban sudah tidak mau melanjutkan perkara,” cetusnya.
Kapolres mengungkapkan, proses kasus ini sebelumnya sampai pada pemeriksaan saksi dan alat bukti berupa hasil visum. Penyidik Polres Halbar juga telah melakukan tahapan pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri Halbar untuk selanjutnya penetapan tersangka. Namun karena perkara telah dicabut maka proses kasus tersebut juga dihentikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Bakry Syahruddin menambahkan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Permohonan Pencabutan Perkara Laporan Polisi oleh Hardi Dano Dasim alias Don Joao tertanggal 17 Juli 2024 dengan melakukan gelar perkara di ruang rapat Reskrim Polres Halbar sekitar pukul 14.00 WIT.
Ia mengungkapkan Hasil gelar perkara yang dihadiri seluruh anggota Reskrim Polres Halbar menyebutkan, seluruh anggota Reskrim berpendapat setuju untuk diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena sudah ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak serta dilengkapi dengan berita acara penyelesaian kasus.
“Karena kedua bela pihak sudah atur damai maka hasil gelar perkara penghentian penyidikan atau kasus tersebut di SP3, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti ke Polda Malut,” standasnya.(all/red)