Walikota Tauhid Soleman Sepakat Buat Regulasi Lindungi Keaneragaman Hayati di Ternate

MALUTTIMES – Pemerintah Kota Ternate bersama Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Burung Indonesia, Halmahera Wilf Photograpy (HWP), Sylva Unkhair Ternate, Komuntas Pulo Tareba sepakat membuat terobosan baru tentang perlindungan terhadap keaneragaman hayati di Pulau Ternate.

Phalangger Ternate atau Kuskus mata biru, hewan endemik Ternate dan Tidore menjadi inspirator dibentuknya aturan tersebut.

Hal ini disepekati dalam pertemuan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman bersama organisasi pemerhati keanekaragaman hayati di ruang kerja kantor Walikota Ternate, Kamis (4/7/2024).

“Pemerintah Kota Ternate siap mendukung ini,” kata Walikota.

Walikota mengaku, telah menerima laporan kasus perburuan terhadap Kuskus mata biru di Ternate. Karena itu, pemerintah juga berkewajiban melakukan perlindungan terhadap satwa yang ada di Ternate.

“Tetapi kita perlu juga kajian hukumnya agar tidak tumpang tindih, jika dasarnya instruksi presiden maka turunannya adalah instruksi wali kota, tetapi kita kaji lagi lewat bidang hukum kita,” jelasnya.

Koordinator Society of Indonesian Enviromental Journalists (SIEJ) simpul Maluku Utara, Ikram Salim menjelaskan, flora dan fauna yang ada di Pulau Ternate seperti Kuskus mata biru (Phalanger matabiru) yang merupakan fauna darat endemik di Pulau Ternate dan Tidore.

Saat ini, populasi Kuskus atau Kuso sebutan masyarakat Ternate, terus menyusut bahkan berstatus koservasi ‘vulnerable’ atau rentan.

“Jika kondisi ini tidak ditangani segera, bukan tidak mungkin fauna ini akan hilang dari hutan Ternate, sehingga perlu adanya aturan yang mengikat agar flora fauna yang ada di laut kita mapun di darat tetap terjaga populasinya,” kata Ikram.

Fasilitator Komunitas Burung Indonesia Andi Rahman menjelaskan, fungsi penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia juga sudah memiliki dasar hukumnya yakni, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Ada 8 poin dalam instruksi Presiden Joko Widodo ini, seperti memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor. Termasuk melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati,” papar Andi.

Ketia Halmahera Wildlife Photography Dewi Ayu Anindita menjelaskan, pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan dan biodiversity berkepentingan menyelamatkan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi.

Menurutnya, aksi perburuan yang masih masif dilakukan karena tidak adanya kesadaran dan tindakan hukum dari pelaku sebagai efek jera.

“Sehingga kita ingin semua yang ada baik masyarakat pemerintah termasuk lembaga menaruh keseriusan soal kehati ini,” pungkas Dewi.

Pertemuan ini diakhiri dengan penyerahan foto satwa endemik di Ternate kepada Walikota.

Sekedar informasi, pada 2024 ini sudah tercatat, ada 10 pelaku yang tertangkap karena memburu Kuskus untuk dikonsumsi dagingnya. Terbaru ini, pada Minggu, 30 Juni 2024, warga Kelurahan Takome menangkap 5 orang asal Halmahera Barat karena menembak Kuskus di kawasan lindung Danau Tolire besar atau seputaran Pulo Tareba. Dan pada Januari 2024 lalu juga 5 orang lainnya terpaksa diamankan warga karena memburu Kuskus di sekitar Pulo Tareba.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *