PPK Proyek Reklamasi Pantai Desa Fatce Ditahan

MALUTTIMES – Tersangka dan barang bukti perkara dugaan penipuan proyek reklamasi pantai di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara pada Oktober 2015 lalu telah dilimpakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Sula untuk disidangkan.

Tersangka berinisial RB alias O selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sanana, Kamis (6/6/2024).

Perkara ini dilaporkan oleh Anreas Ham Mandagi (AHM) dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/IV/2023/SPKT/POLRES KEP SULA / POLDA MALUT pada 19 April 2023.

Penahanan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo.

“Sekitar pukul 12.11 WIT tersangka ditahan. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP, pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Anreas Ham Mandagi (AHM), Adha Buamona berharap proses hukum perkara tersebut berjalan sampai pada tahap persidangan.

“Saya selaku kuasa hukum berharap proses ini berjalan sampai ke persidangan, agar kita bisa lihat apakah ini hanya sebatas penipuan atau ada indikasi lain, misalnya tindak pindana korupsi atau ada yang lain,” kata Adha.

Adha menjelaskan, dalam kasus ini tersangka mendatangi AHM dan meminta untuk lekukan penimbunan di area reklamasi proyek Rp1 miliar lebih itu dengan volume, panjang 60 meter dan lebar 40 meter.

“Tetapi RB mengaku tidak pernah mengajak klien kami, sehingga klien kami merasa ditipu, itu di tahun 2015. Kita gugat perdata pada tahun 2021-2022. Tapi sekarang kita fokus ke pidana,” tandasnya.(tem/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *