MALUTTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Aula Kantor Camat Jailolo, Selasa (14/5/2024).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Halbar, Chuzaemah Djauhar dalam penyampaiannya mengatakan, Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut, sebagai bentuk keseriusan Pemda Halbar untuk menggenjot PAD Halbar tahun 2024.
Menurutnya sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah ini dilaksanakan untuk diketahui oleh segenap masyarakat halbar tentang hal hal penting yang menyangkut dengan pajak dan retribusi, ia menyampaikan Perda nomor 2 tahun 2024 tersebut merupakan acuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.
“Tentunya Perda ini sangat memudahkan masyarakat untuk bayar pajak,”tutur Chaca Ema sapaan akrab Chuzaemah Djauhar.
Chaca menjelaskan, Pemda Halmahera Barat telah menetapkan Perda nomor 2 Tahun 2024 dan mulai diperlakukan, dikatakannya Perda ini juga mengatur beberapa perubahan jenis pajak dan retribusi daerah.
“Perda yang disosialisasikan ini mengatur tentang perubahan jenis pajak dan retribusi daerah yang nantinya akan wajib dibayar oleh warga Halbar yang wajib pajak,”jelasnya.
Chaca menambahkan, peningkatan PAD tidak terlepas dari dukungan dan peran dari masyarakat sebagai wajib pajak, dengan kesadaran membayar pajak yang dilakukan secara transparan serta memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini seluruh masyarakat maupun stakeholder mengetahui dan menjadikan Perda ini sebagai pedoman dalam pembayaran pajak nanti,”tandasnya.(all/red)