FOSHAL: Cabut Izin Tambang PT ANP di Pulau Fau Halmahera Tengah

Selain itu, penambangan di pulau tersebut akan menimbulkan dampak daya rusak lingkungan yang begitu hebat. Seiring dengan itu akan ada luka ekologi pada sekujur tubuh pulau serta kerusakan pesisir dan laut bahkan mengancam kelestarian isi dari laut sekitar.

“Dengan begitu keperkasaan Pulau Fau ini pudar bersamaan dengan hilangnya fungsi layanan alam,” kata Julfikar.

Lanjutnya, Pulau Fau juga sebagai benteng terakhir perlindungan ekosistem serta biota laut di sekitarnya termasuk di Pulau Gebe yang hanya berjarak dengan Pulau Fau sekitar 475 meter. Keberadaan pulau ini telah dianggap warga Gebe sebagai perisai dari kampung yang ada di selatan Pulau Gebe, yakni Desa Kapalo, Desa Kacepi dan Desa Yam.

Keganasan tambang sudah meninggalkan kerusakan ekologi di pulau-pulau kecil seperti yang sudah terjadi di Pulau Gebe yang berdampingan langsung dengan Pulau Fau. Kemudian Pulau Pakal, Mabuli dan Gee di Halmahera Timur. Pulau-pulau tersebut tergolong kecil yang kini sekarat.

“Pemerintah seharusnya belajar dari berbagai kasus kerusakan ekologi karena tambang nikel bukan hanya ingin meruap sebanyak-banyaknya keuntungan. Alih-alih keuntungan untuk rakyat lokal justru hanya kepada pengusaha,” bebernya.

Dengan demikian, FOSHAL mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar mengeluarkan surat rekomendasi perihal pencabutan IUP Nikel PT ANP di atas Pulau Fau serta meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut IUP Nikel PT ANP di Pulau Fau.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *