MALUTTIMES – Puluhan masyarakat Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara yang mengatas namakan Solidaritas Peduli Masyarakat Desa Sopi Majiko (SPM-DSM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor desa, Selasa (19/3/2024).
Massa aksi juga membawa spanduk yang bertuliskan, “Boikot Kantor Desa, Karena Pelayanan Publik Sudah Dialihkan ke Rumah Kades”.
Unjuk rasa yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Kades, Hendra Atapari yang dinilai arogan dan menyalagunakan jabatannya dengan memecat Ketua RT Ogeng Merek dan beberapa perangkat desa lainnya tanpa alasan yang jelas.
“Kades menggunakan jabatannya dengan mengintimidasi masyarakat, dimana tindakan dan kebijakan yang dibuat kades sangat merugikan masyarakat, karena tidak memiliki dasar hukum,” teriak Maksen Dadi, Koordinator Aksi.
Menurut dia, Kades telah mengabaikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur tentang tugas dan fungsi kades, diantaranya tentang transparansi, profesionalisme dalam memberikan informasi kepada masyarakat desa.
“Tapi dilihat dari perundangan desa, kades sudah melenceng jauh dari aturan yang berlaku. Kades telah merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan atau golongan tertentu, menyalagunakan wewenang, tugas, atau kewajibannya.
“Persoalan yang terjadi sangat meresahkan masyarakat, karena tidak adanya penyelenggaraan yang dilakukan kades. Dimana, tukang sapu, kader Posyandu, tukang angkut sampah dan beberapa ketua RT telah diganti oleh Kades tanpa ada SK pemecatan, dan gaji mereka bulan berjalan sebelum dipecat tidak dibayar,” ungkap Maksen.
Tak hanya itu, Maksen juga meneriaki persoalan lainnya seperti, tiga bulan lampu jalan padam, 5 KK belum ada meteran listrik, tidak transparan pada anggaran desa, anggaran BumDes, ganti rugi lahan warga hingga pelayanan pemerintah desa.
Berikut 9 poin tuntutan warga dalam aksi tersebut:
1. Lampu penerangan jalan umum segera di hidupkan.
2. Kepala Desa memberikan keterangan alasan terkait dengan pemecatan Tukang Sapu,Kader Posiandu,Tukang Viar dan RT Secara Terbuka.