MALUTTIMES – Seorang Kepala Rukun Tetangga (RT) di Desa Sopi Majiko, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengaku telah diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa setempat.
Pemberhentian ini ditengarai oleh persoalan beda pilihan politik dalam Pemilu 2024. Kabar pemberhentian tersebut dinilai kurang berimbang dan berat sebelah.
“Dihadapan kades saya bertanya alasan apa sampai saya dipecat tanpa ada surat peringatan dan SK pemecatan. Kades bilang karena saya malas masuk kantor,” ucap Ogeng Merek, Ketua RT tersebut, Selasa (19/3/2024).
Ogeng menyampaikan persoalan pemberhentian serupa juga dialami beberapa perangkat desa bahkan perugas kebersihan.
“Sebagai manusia, insan yang punya rasa perlu ada pertimbangan. Saya bukan pemabuk dan bukan selingkuh. Ada banyak pemerintah desa yang mabuk guling-guling di jalan dibiarkan begitu saja. Jika saya tidak searah dan ada perkataan yang menyinggung perasaan pak kades saya minta maaf,” ucapnya.
Kepala Desa Sopi Majiko, Hendara Atapari memberikan klarifikasi bahwa pemecatan karena soal politik yang disebut oleh Ketua RT itu keliru.
Dia juga menjelaskan bahwa, beberapa perangkat desa yang tidak aktif telah diberi surat teguran, termasuk Ketua RT tersebut.
“Tentang pemecatan ketua RT saya tidak pecat. Kalau bilang pecat itu keliru. Ada beberapa staf yang memang tidak aktif saya suda memberikan surat peringatan pertama dan kedua, dan surat peringatan pertama itu masi jaman mantan camat, pak Firdaus Samad. Sedangan untuk tukang viar (petugas kebesihan) saya tidak berhentikan tapi memang sudah tidak aktif,” jelasnya.(iki/red)