Bawaslu Morotai: Kasus Kades Cendana Masuk Unsur Pidana

MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara memastikan kasus politik praktis pada Pemilu 2024 yang diduga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) Cendana, Kecamatan Morotai Jaya berinisial DT memenuhi unsur pidana.

Kepastian itu didasarkan pada keterangan saksi dan bukti video yang telah dikantongi tim Gakkumdu Kabupaten Pulau Morotai bahwa, Kades DT mengarahakan sejumlah warganya untuk memilih Caleg tertentu sebelum hari  pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.

“Kasus ini ditangani Gakkumdu. Semua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya,” kata Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, Selasa (27/2/2024).

Mulkan menerangkan, berdasarkan hasil pengkajian bahwa DT diduga kuat melakukan pelanggaran Pemilu. Ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti video.

“Jadi kades mengarahkan lewat apel itu untuk memenangkan partai Golkar dalam hal ini Vemy Tongo-Tongo dan PSI yaitu Sherly Jaena. Itu sesuai dengan keterangan saksi, bahwa Kades mengarahkan lalu Kades mencatut nama Bawaslu, KPU dan lembaga hukum lain,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini oknum Kades DT belum dimintai keterangan karena sedang berada di Tobelo, Halmahera Utara.

“Kasusnya masuk unsur dipidana, tinggal pengembangan,” tandasnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *