BNN Maluku Utara Musnahkan Babuk Sabu dan Ganja

MALUTTIMES – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara musnahkan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu dan ganja yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan itu berlangsung di halaman kantor BNN Provinsi Maluku Utara, Jln. Tugu Makugawene Kalumata Puncak, Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (7/2/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil gelar operasi Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 oleh petugas pemberantasan BNN Provinsi Maluku Utara.

Kepala BNN Malut, Brigjen Pol. Deni Dharmapal yang memimpin jalannya pemusnahan. Kegiatan juga dihadiri Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko, Danrem 152/Baabullah, Kolonel Inf Elkines Villando Dewanga dan unsur Forkopinda Provinsi Maluku Utara dan Kota Ternate.

Kepala BNN Malut, Brigjen Pol. Deni Dharmapal menyampaikan, dari hasil operasi tersebut petugas berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkotika yakni, MK (28 tahun), TA (31 tahun) dan RK (51 tahun).

Masing-masing tersangka memiliki peran. Tersangka MK sebagai pengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Kota Ternate, tersangka TA sebagai pengontrol kiriman paket narkotika, melakukan transaksi pembelian narkotika lewat jaringan Jakarta dan pengedar, sedangkan tersangka RK sebagai pembeli.

“Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 50.53 gram, sementara narkotika golongan 1 jenis ganja dengan berat bruto 2,9 kilogram, paket dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan. Ganja dengan berat bruto 4,3 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate. Paket Ganja seberat 3,5 kilogram dari Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan. Paket Ganja 1,8 kilogram dari Medan tujuan Bacan, Halmahera Selatan. Paket Ganja 3,1 kilogram dari Medan tujuan Bacan Halmahera Selatan. Ganja 1 kilogram dari Medan tujuan Kota Ternate,” ungkap Deni seperti rilis yang diterima redaksi maluttimes.com, Rabu (7/2/2024).

BNN Maluku Utara (Malut)  juga menerima penyerahan barang bukti narkotika dari Lapas Kelas IIA Ternate untuk dimusnahkan yakni, sabu 59 gram dan 71 gram ganja kering.

“Seluruh paket ganja sudah ditimbang dan dibuatkan berita acara oleh Kantor UPTD Metrologi Kota Ternate dengan total seberat bruto 16,73 kilogram atau 16.730 gram,” kata Deni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *