Praktisi Hukum: Kadishut Syukur Lila Pantas Dirolling

“Kenapa bermasalah? karena terjadi jual beli jabatan, itu disampaikan oleh Sekda, maka hal tersebut adalah benar kalau orang-orang yang bermasalah itu harus di-rolling. Maka Syukur Lila itu harus ikhlas, karena jabatan itu bukan warisan,” tegas dia.

Terkait laporan terhadap Plt Gubernur ke KASN oleh Syukur Lila bersama beberapa pejabat belum lama ini, menurut Agus, hal tersebut hanyalah karena kegelisahan mereka yang masih ingin dalam jabatan namun dicopot.

Laporan itu baginya tidak akan berpengaruh, terlebih lagi, mutasi jabatan yang dilakukan Plt Gubernur sudah dikoordinasikan lebih dulu ke Kemendagri, BKN dan KASN.

”Dia (Syukur) tidak mau bergeser dari tempat tersebut maka dia melakukan berbagai macam cara agar dia jangan di-rolling, tapi langkah Plt Gubernur ini sudah benar dan tepat,” pungkas dia.

Terpisah, Akademisi Hukum Tata Negara, Hendra Kasim mengatakan, rolling jabatan merupakan kompetensi gubernur atau dalam hal ini termasuk Plt Gubernur.

Dalam melaksanakan rolling, pun ada kewajiban koordinasi ke KASN. Sebab itu, jika sudah ada rekomendasi dari KASN lalu tindakan hukum tersebut dilakukan, maka secara prosedural tindakan dimaksud telah benar, begitupun sebaliknya.

“Lebih lanjut, tindakan kepala daerah secara administratif dianggap benar. Baru dapat dikoreksi dalam tiga keadaan, jika tindakan tersebut dalam bentuk beschikking (keputusan). Pertama, dikoreksi oleh pejabat yang menerbitkan SK (asas korkondansi), kedua, SK yang diterbitkan daluwarsa, ketiga, dibatalkan oleh putusan pengadilan,” jelas Hendra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *