MALUTTIMES – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali kembali mendapat dukungan moril karena melakukan penyegaran sejumlah jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang dilantik pada, 18 Januari 2024 lalu.
Salah satunya ialah mutasi terhadap Syukur Lila dari jabatan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) digantikan H. Samsu sebagai Plt. Kadishut Maluku Utara. Syukur kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum dan Kemasyarakatan.
Praktisi hukum Maluku Utara, Agus R Tampilang yang memberikan dukungan moril itu mengatakan, mutasi atau rolling jabatan yang dilakukan Plt Gubernur adalah hal yang wajar demi penyegaran birokrasi. Sebab itu, pejabat yang dimutasi harusnya menerima hal tersebut dengan ikhlas.
“Sudah tepatlah langkah Plt Gubernur untuk me-rolling itu Syukur Lila. Apalagi Syukur Lila itu kan sudah jelas dia hampir 10 tahun di situ (Dishut), dia mengendap di situ. Ini yang harus dipertanyakan, ada apa sampai dia harus mengendap di situ, emangnya di situ ada madu hutan?,” cetus Agus, Kamis (31/1).
Menurut Agus, penyegaran birokrasi yang dilakukan Plt Gubernur Al Yasin Ali juga merupakan kewenangan sebagai pelaksana roda pemerintahan. Apalagi, Al Yasin bukan penjabat melainkan pelaksana tugas yang mengisi kekosongan disaat gubernur definitifnya non aktif lantaran tersandung kasus korupsi.
Bahkan Agus berpendapat, seluruh pejabat yang bertugas semasa Gubernur Abdul Gani Kasuba pun harusnya dimutasi karena terindikasi bermasalah.