Inspektorat Dorong Dugaan Korupsi DAK Dispar Morotai ke Meja Penegak Hukum

MALUTTIMES – Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara terus melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 di Dinas Pariwisata (Dispar) senilai Rp700 juta lebih. Dugaan itu menyeret nama mantan Bendahara Dispar Pulau Morotai insial AT.

“Jadi kasus ini tetap kita dalami. Tapi kita ada (rencana) permintaan kepada pihak penegak hukum, baik kejaksaan maupun polres untuk menangani kasus ini,” ucap Marwanto P. Soekidi, Kepala Inspektorat Pulau Morotai kepada maluttimes.com, Rabu (17/1/2024).

Menurut dia, kasus ini harus ditangani langsung oleh aparat penegak hokum karena AT pernah melakukan kasus yang sama yakni, penyalahgunaan anggaran tunjangan perbaikan penghasilan pegawai di Kecamatan Morotai Jaya pada tahun 2022. Saat itu AT masih menjabat sebagai bendahara.

“Jadi jujur saja, yang bersangkutan ini pernah mengambil tunjangan perbaikan penghasilan pegawai atau teman-temannya di Kecamatan Morotai Jaya. Tapi kasusnya itu sudah dibayar (pengembalian) oleh yang bersangkutan sehingga tidak lagi dilanjutkan kasusnya,” ungkap Marwanto.

Namun saat dipercayakan kembali sebagai bendahara Dispar, AT kembali melaukan perbuatan yang sama.

“Makanya kami berencana, jika sudah dilakukan audit nanti, maka sifatnya itu lebih khusus untuk membuktikan bahwa ada penyimpangan dan juga ada tindakan melawan hukum dari sisi pidana dan yang bersangkutan kasusnya akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” kata Marwanto.

Marwanto mengatakan, dugaan penyalahgunaan itu sampai sekarang belum ada pengembalian dari AT.

“Jadi saya sih, mendingan kasus ini ditangani lagi oleh aparat penegak hukum, baik itu dari kejaksaan maupun pihak kepolisian,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini indikasinya dilakukan seorang diri.

“Inspektorat sudah masuk tahapan konfrontir sama orang-orang yang lain untuk dimintai keterangan yaitu, mantan Kadispar, Plt Kadispar yang dulunya Sekretaris Dispar dan Kabid di Dispar,” terangnya.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *