MALUTTIMES – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Kuraisia Marsaoly memaparkan strategi menuju eradikasi frambusia dalam kegiatan asesmen yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia via daring, Kamis, (4/1/2024).
Dalam paparannya, Kuraisia menyampaikan beberapa strategi proses asesmen eradikasi frambusia yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu dengan Puskesmas yaitu; (1) Advokasi dan Sosialisasi Eradikasi Frambusia, (2) Promosi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) di Sekolah dasar dan Masyarakat, (3) Pengobatan Kasus Kontak Frambusia (apabila ada), dan (4) Penguatan SDM dan Sistem Surveilans (praktik epidemiologi yang memantau penyebaran penyakit).
“Kami melakukan pelayanan di Puskesmas, Pustu dan Polindes. Kemudian pemeriksaan frambusia diantara anak murid sekolah dasar, sasarannya adalah SD/MI. Tak hanya itu, pemeriksaan di desa melalui Posyandu juga gencar dilakukan serta selalu mendengarkan laporan dari masyarakat,” papar Kuraisia.
Dinas Kesehatan Pulau Taliabu juga rutin melakukan upaya-upaya penemuan kasus frambusia. Sedikitnya ada 3 model kasus ini meliputi; (1) kasus suspek frambusia adalah seseorang yang menunjukkan satu atau lebih gejala/tanda klinis selama kurang lebih 2 minggu yaitu, papul/papiloma, ulkus frambusia, terdapat krusta dan tidak sakit, macula papula, hiperkretosis di tangan dan kaki, (2) kasus probable adalah kasus suspek yang memiliki kontak erat dengan kasus frambusia, (3) kasus konfirmasi adalah kasus suspek atau kasus probable frambusia dengan hasil positif pada uji serologi (Rapid Diagnostic Test/RDT).
Selanjutnya, rencana tindak lanjut Dinas Kesehatan menyiapkan 6 point terdiri dari; (1) kegiatan pemeriksaan frambusia di sekolah lebih ditingkatkan, (2) sosialisasi frumbusia lebih digalakkan lagi kepada seluruh pusat kesehatan masyarakat, (3) pemasangan media (banner) di Puskesmas dan pemasangan pamflet di masyarakat maupun di sekolah dasar, (4) melakukan koordinasi dengan guru UKS untuk merujuk siswa yang mempunyai gejala kusta dan frambusia ke fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) terdekat, (5) meningkatkan promosi PHRS, (6) memperkuat sistem surveilans frambusia.
Sekedar informasi, frambusia adalah infeksi kulit yang disebabkan oleh bakteri treponema pallidum pertenue. Infeksi ini biasanya terjadi di negara wilayah tropis yang memiliki sanitasi buruk, seperti Afrika, Asia Tenggara, Amerika Selatan, dan Oceania.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 496 tahun 2017, terdapat 79 kabupaten/kota endemis frambusia yang tersebar di 18 provinsi. Di Provinsi Maluku Utara sampai dengan tahun 2022 terdapat 5 kabupaten endemis dan 5 kabupaten non endemis diantara salah satunya Kabupaten Pulau Taliabu dimana 3 kabupaten /kota non endemis telah mencapai eradikasi frambusia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 8 tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia, kabupaten/kota bebas frambusia perlu dilakukan surveilans berbasis indikator. Apabila tidak ditemukan kasus konfirmasi dengan surveilans sesuai indikator selama setidaknya 6 bulan berturut-turut, maka kabupaten/kota tersebut berhak mendapat rekomendasi dari provinsi untuk mendapatkan sertifikat bebas frambusia dari pemerintah pusat.(ris/red)