Kades di Morotai Ramai-Ramai Boikot Kantor Desa, Pj Bupati Kecewa

MALUTTIMES – Kesabaran setiap orang pasti ada batasnya. Ungkapan ini pantas dialamatkan kepada 88 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan aksi protes terhadap penunggakan gaji Kades dan Perangkat Desa selama 4 bulan, terhitung sejak Agustus-November 2023.

Aksi protes itu dilakukan dengan cara memboikot aktivitas kantor desa mereka masing-masing. Ini sebagai bentuk protes terhadap Pj Bupati Muhammad Umar Ali yang dinilai lambat menyalurkan anggaran desa.

Tak hanya sampai disitu, pada hari ini Senin (4/12/2023) puluhan Kades ramai-ramai mendatangi kantor Bupati Pulau Morotai yang terletak di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara untuk mempertanyakan keterlambatan tersebut.

Para Kades yang dikoordinir langsung doleh Ketua Apdesi Pulau Morotai, Abdul Totou menggelar hearing dengan Pj Bupati Muhammad Umar, Kadis PMD, Ahadad Hi. Hasan.

Ketua Apdesi Pulau Morotai, Abdul Totou mengatakan, sebelum aksi pemalangan kantor desa terjadi, Apdesi sudah melakukan hearing terdapat dua opsi yang dilakukan, jika anggaran desa tak bibayarkan.

Hearing para Kades dengan Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali. (Iki/maluttimes)

“Hari Sabtu lalu, Apdesi bersama seluruh kepala desa telah melakukan musyawarah di kantor Desa Gotalamo. Jadi pertemuan yang digagas itu membicarakan terkait dengan belum tersalurnya anggaran desa yang merupakan gaji dan tunjangan aparat desa. Ada dua opsi yang ditawarkan yaitu, pertama; terkait dengan penundaan gaji dan, kedua; aksi pemalangan kantor desa,” katanya.

Abdul menerangkan, kedua opsi yang ditawarkan bahwa sebelum ke Pj Bupati harus melakukan aksi pemalangan aktivitas pemerintah desa atau ketemu dengan Bupati terlebih dahulu. Namun sebelum bertemu Pj Bupati terdapat kades dan perangkat desa sudah melakukan pemalangan kantor mereka.

“Sebagai Ketua Apdesi, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Sebagian teman-teman yang sudah melakukan pemalangan kantor desa ini bukan merupakan keinginan pribadi atau ada tunggangan dari pihak lain,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *