Pemda Morotai Laksanakan Konsultasi Publik Rancangan Dokumen Lingkungan Hidup RPJPD 2025-2045

MALUTTIMES – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Kegiatan berlangsung di lantai 2 kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (29/11/2023).

Sambutan Pj Bupati, Muhammad Umar Ali yang dibacakan oleh Asisten I Setda Pulau Morotai, Muchlis Baay mengapresiasi Bappeda-Litbang dengan tim pendampingnya telah merampungkan penyusunan dokumen KLHS RPJPD tahun 2025-2045 untuk dibahas.

“Sehingga mendapatkan arahan dan masukan dari stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai dalam rangka penyempurnaan dokumen ini,” kata Muchlis meneruskan sambutan Pj Bupati.

Muchlis memaparkan, terdapat sejumlah hal yang melatarbelakangi perlunya penyusunan dokumen KLHS RPJPD tahun 2025-2045 ini yaitu, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanan pembangunan nasional.

Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang tatacara penyelenggaraan Lingkungan Hidup Strategis, Kajian Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tatacara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa.

“Tujuan dari penyusunan dokumen klhs rpjpd tahun 2025-2045 kabupaten pulau morotai ini adalah, untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan berjalannya pembangunan sebagaimana yang diamanatkan dalam PP nomor 46 tahun 2016 bahwa pemerintah pemerintah daerah wajib membuat pusat klhs dan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” paparnya.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa, dokumen yang disusun ini sudah memperhatikan keselarasan dari dokumen diatas. Kami berharap hadirin sekalian para stakeholder dan pemangku kepentingan pembangunan yang hadir pada forum ini, agar dapat memboboti rancangan dokumen KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 ini sehinga dapat menjadi dokumen perencanaan yang aspiratif, kompetebel dan relefan dimasa yang akan datang,” sambung Muchlis.

Ia menambahkan, dengan senantiasa mengharapkan rahmat dan ridho Tuhan Yang Maha Esa, kegiatan Konsultasi Forum Publik Dokumen Rancangan KLHS RPJPD Tahun 2025-2045 dibuka.

“Semoga niat baik yang tulus serta kerja keras, kita semua dalam menyukseskan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai, dapat meningkatkan aspek pelayanan dan kesejahteran masyarakat dan senantiasa mendapatkan keberkahan dari Allah SWT,” harapnya.

Sekedar untuk diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda-Litbang, Thamrin Fabanyo, Dandim 1514/Morotai, Letkol Arh Masykur Akmal, Kapolsek Morotai Selatan, AKP Aris, Kajari Pulau Morotai, Indra Nuantan, Kepala BNN Kabupaten Pulau Morotai, Fatahilah Syukur, Ketua TP. PKK Pulau Morotai, Nurlaila M. Umar Ali, Ketua MUI Pulau Morotai, Hi Asrad Haya, Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Hi Asrun Padoma dan puluhan peserta lainnya yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut.(iki/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *