Unkhair Bersama Dinas Pariwisata Halteng Gelar FGD Ripparda

MALUTTIMES – Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bersama Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripparda) di gedung pertemuan Nusliko Park, Halteng, Maluku Utara, Rabu (08/11/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Halteng, Husen Ali. Menghadirkan narasumber dari Unkhair diantaranya, Andi Sumar Karman, Dr. Arlina, Noor Fahmi Pramuji dan Betly Tanghulihi.

Husen Ali dalam sambutannya mengatakan, Ripparda merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pariwisata No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Induk Pembangunan Rencana Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Ini upaya yang dilakukan dalam rangka mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dari tingkat Pusat, Provinsi, hingga tingkat Kabupaten,” kata Husen.

Husen bilang, pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Ripparda yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan sesuai jenjangnya.

Menurut dia, keempat pilar pembangunan kepariwisataan ini meliputi tiga dokumen, yakni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Rippatnas) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov), serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Ripparkab).

“Kita harapkan, melalui penyusunan Ripparda ini, kita memiliki acuan dalam menentukan langkah-langkah dan tahapan yang perlu dilakukan secara sistematik dan terstruktur untuk dalam kerangka pembangunan kepariwisataan kita di Kabupaten Halmahera Tengah ke depan,” harapnya.

Husen menambahkan, menurut ketentuan Ripparda disusun untuk jangka waktu 15-25 tahun. Sebenarnya Kabupaten Halmahera Tengah sudah memiliki dokumen Ripparda namun sudah berakhir masa berlakunya pada tahun 2023. Olehnya itu diperlukan pengkinian atau pemutakhiran sehingga dokumen penting dalam hal kepariwisataan tetap aktual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *