MALUTTIMES – Kepala Dinas Perindakop-UKM Pulau Morotai, Nasrun Mahasari angkat bicara terkait dugaan penimbunan 9 ton BBM jenis minyak tanah dan solar di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara.
Nasrun mengatakan, sebenarnya BBM yang ditampung itu telah diterbitkan surat ijin untuk mengantisipasi kapal pengangkut BBM terlambat balik ke Tobelo, Halmahera Utara.
Setelah BBM tersebut dibongkar tidak bisa langsung dititipkan ke gudang sementara, tapi harus dititipkan ke sub agen, bukan ditempat lain.
“Ini salahnya sub agen dia tidak taruh di gudang sub agen. Karena gudang sub agen itu kan banyak. Karena setiap sub agen pasti ada gudang. Tapi (yang ini) dia taru digudangnya masyarakat,” kata Nasrun, Senin (23/10/2023).
Menurutnya, secara regulasi untuk penampungan minyak tidak bisa di gudang masyarakat, tapi harus digudang sub agen.
“Makanya dengan kejadian itu, kami kemarin baru mengetahui bahwa disitu ada gudang yang dititip oleh Almukaram itu, dan sudah dilakukan berulang-ulang kali. Itu kami perintahkan tapi bukan titipan semberangan gudang. Harus di gudang sub agen, akhirnya apa miskomunkasinya seperti itu,” ujar Nasrun dengan nada kesal.
Ia mengancam akan memberi sanksi tegas kepada yang bersangkutan dalam hal ini Almukaram.
“Saya akan memberikan sanksi keras secara adminitrasi kepada sub agen ini. Jadi saya akan keluarkan surat teguran,” tegasnya.