Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana

MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara musnahkan barang bukti 15 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), di halaman kantor Kejari Pulau Taliabu, Rabu (18/10/2023).

Pemusnahan dihadiri oleh Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo dan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly.

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Alferd Tasik Palulungan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1 potong pipet berbahan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotot 0,5 gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 0,5 gram narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) 9 buah, pakaian korban perkara pembunuhan dan perkara pencabulan anak dibawah umur,” ungkap Alferd.

Ia menambahkan, jumlah perkara yang telah berkekuatan tetap berjumlah 15 diantaranya, tindank pidana narkotika 3 perkara, tindak pidana perlindungan anak 5 perkara, tindak pidana pembunuhan 4 perkara, tindak pidana penganiayaan 2 perkara dan tindak pidana kekerasan seksual.(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *