MALUTTIMES – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Maluku Utara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pulau Morotai membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dilingkungan sekolah.
TPPK perlu dibentuk untuk melindungi siswa dari kekerasan yang terjadi dilingkungan sekolah.
“Berdasarkan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan, maka dihimbau diseluruh kepala sekolah baik di tingkat PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK di Pulau Morotai, agar segera membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan dilingkungan satuan pendidikan,” kata Ketua Pokja Komunikasi Informasi dan Pemberdayaan BPMP Provinsi Maluku Utara, La Samsudin, Selasa (17/10/2023).
Kata dia, tujuan tim ini dibentuk untuk merealisasi aturan Permendikbud nomor 46 tahun 2023.
“Kami menghimbau kepada Kadikbud segera menyampaikan keseluruh satuan pendidikan di naungan Dikbud Pulau Morotai, agar segera membentuk tim pencegahan penanggulangan kekerasan disatuan pendidikan di Morotai,” terangnya.
Samsudin mengaratakan, dengan adanya prihal tersebut untuk dijadikan sebagai, payung hukum untuk melindungi semua warga satuan pendidikan dari tindak kekerasan.
“Kita lihat beberapa waktu terakhir baik dimedia cetak, online maupun TV kekerasan antara sesama siswa dan lain-lain, itu tsudah semakin meningkat. Ini berdampak secara psikologis kepada para siswa maupun berdampak yang lain. Ini juga akan mengganggu aktivitas siswa di sekolah. Olehnya itu menjadi perhatian juga kepada seluruh kepala sekolah untuk lebih intens memantau perkembangan siswanya,” paparnya.
Dia menambahkan, tim ini dibentuk meilibatkan guru, komite sekolah dan guru bimbingan konseling yang didalamnya kurang lebih 3-5 orang.
“Diharapkan dengan terbentuknya TPPK ini seluruh siswa disatuan pendidikan bisa terlindungi,” pungkasnya.(iki/red)