Camat di Halbar Dinstruksikan Segera Berhentikan Perangkat Desa Bacaleg 2024

MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara menemukan puluhan perangkat desa aktif masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD atau calon legislatif pada Pemilu 2024.

Bawaslu mengungkapkan perangkat desa yang msuk DCS tersebar di semua kecamatan sesuai hasil indentifikasi dari laporan masyakarat melalui Pengawas Pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam.

Dengan dasar ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Halbar, Soni Balatjai menginstruksikan kepada seluruh camat segera memberhentikan perangkat desa yang masuk dalam DCS tersebut.

“Kalau ada perangkat desa yang jadi caleg itu tidak bisa. Kalau pun ada yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri ke kecamatan, dan dari kecamatan tindaklanjuti ke DPMPD untuk lakukan pemberhatian,” kata Soni ketika ditemui di kantor Bupati Halbar, Kamis (31/8/2023).

Soni mengaku menerima informasi satu kepala desa yang mengajukan pengunduran diri ke pihak kecamatan, dan telah ditindaklanjuti.

“Jadi sejauh ini yang kami lakukan pemberhentian itu baru satu, yaitu Kades Sasur Pantai,” ungkapnya.

Sedangkan beberapa perangkat desa yang namanya masuk dalam DCS sampai sekarang seperti temuan Bawaslu itu belum mengajukan pengunduran diri.

Sesuai laporan yang diterima, tercatat lima desa yang perangkat desanya maju sebagai calon anggota legislatif. Diantaranya, aparatur Desa Bobane Dano, Desa Tabadamai, Desa Jarakore, Desa Biamaahi dan Sasur Pante.

“Jadi camat sesegera mungkin lakukan pemberhentian tanpa ada permohonan. Karena begitu aturanya yang lebih tinggi, sehingga sesegera mungkin camat harus lakukan pemberhatian,” tegas Soni.(mg01/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *