MALUTTIMES – Arifin Pangadi, warga Desa Marimabati, Kecamatan Jailolo, tampak bahagia ketika mendengar kabar terdaftar sebagai penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Merupakan satu berkah tepatnya di bulan suci Ramdan 1444 Hijriah pada Maret 2023 lalu.
Saat itu, Arifin diberitahu oleh Sekretaris Desa Marimabati usai rumahnya difoto pihak Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) Halbar.
“Mereka datang foto (rumah) waktu itu bulan puasa. Setelah itu Sekdes datang dan memberitahukan kami bahwa di Marimabati ini ada tujuh orang yang akan mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni,” kata Arifin saat ditemui maluttimes.com di rumahnya pekan lalu.
Arifin diajak untuk mengikuti rapat pembahasan bantuan tersebut bersama pihak Disperkim-LH, Pemerintah Desa serta sejumlah penerima lainnya.
Di sana, Arifin mendengar begitu banyak penjelasan, termasuk perintah membangun pondasi rumah.
“Waktu itu kan mereka perintahkan antar KK, KTP sama Sertifikat atas nama Arifin Pangadi, itu sudah saya antar. Yang belum ada pondasi diperintahkan untuk buat secepatnya. Jadi karena saya belum punya pondasi, saya usaha sampai ada. Itu hasil jual ayam peliharaan, dan istri yang bantu saya kerja buat pondasi,” tutur Arifin.
Namun harapan keluarga kecil Arifin Pangadi untuk memiliki rumah baru perlahan-lahan mulai sirna.