MALUTTIMES – Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) agar mengalokasikan dana bantuan keuangan untuk desa-desa di Malut.
“Meskipun hanya sedikit, misalnya Rp50 juta per desa dengan sekian anggaran di provinsi kurang lebih Rp2 triliun lebih dan masuk ke desa, kan desa di Maluku Utara ini kan kurang lebih 1.100 kalau tidak salah,” pinta Djufri, Rabu (26/7/2023).
Djufri mengatakan, dirinya bersama para wakil bupati dan wakil walikota sudah mengkoordinasikan hal ini kepada Pemprov Malut. Bahkan berkeinginan mendatangi anggota DPRD Provinsi Malut khususnya Banggar agar bekerja sama dengan Apdesi untuk mempresur hal tersebut.
“Kedepan anggota DPRD Provinsi harus memperjuangkan itu. Minimal APBD tahun 2024 Pemprov Malut sudah harus menganggarkan,” ucapnya.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, Permendagri dan Peraturan Pemerintah tentang dana bantuan itu melekat pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Tertulis bantuan keuangan pemprov ke desa.
“Misalnya, di kabupaten itu dicantumkan dari pendapatan Alokasi Dana Desa (ADD). Kalau torang (Kami) di Halbar dalam satu tahun kurang lebih Rp200 juta per desa. Maka ditotalkan Pemkab Halbar mengalokasikan bantuan keuangan itu kepada desa kurang lebih Rp49 miliar. Sementara Pemprov itu nol, dan itu mulai dari 2015 sampai sekarang tidak diberlakukan,” ungkapnya.
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah se-Malut berkomunikasi itu Pemprov tidak pernah menganggarkan bantuan tersebut. Padahal itu ketentuan hukum sangat wajib,” tambahnya.
Mantan anggota dewan tiga periode ini menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomro 43 dan 47 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang desa, diturunkan ke Permendagri bahwa, salah satu struktur APBDes adanya pendapatan dari sumber bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada desa.