MALUTTIMES – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Restribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perimbangan Keuangan Daerah.
“Perda itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 bahwa pada Januari (2024) sudah batas akhir harus pengesahan dan harus digunakan. Tapi target beberapa bulan kedepan saya upayakan harus sudah disahkan. Maka insya Allah mendongkrak capaian-capaian PAD,” kata Kepala Bapenda Halbar, Chuzaemah Djauhar, Rabu (27/7/2023).
Sementara dalam pelayanan pajak PBB dan galian C masih menggunakan Perda yang lama, sembari menunggu penyusunan Perda Pajak dan Restribusi. Kendati begitu tidak mengahalangi pelayanan pajak PBB dan retribusi masih jalan seperti biasa.
“Dalam waktu dekat saya akan bicara dengan SKPD pengelola PAD untuk maksimalkan kaya rusun yang selama ini belum masuk ke daerah. Waktu itu belum dihibahkan tapi sekrng sudah dihibahkan tinggal membuat regulasi Perbup. Katanya sudah diserahkan kalau sudah diserahkan kami yang kelola perhitungan pajaknya nanti berdasarkan regulasi,” terangnya.
Mantan Kepala BPKD ini menambahkan, untuk kendala-kendala tekhnis saat ini dalam proses pembenahan seperti jaringan internet yang belum terpasang, persiapan server sehingga mengakibatkan pelayanan macet.
“Tapi jika jaringan sudah stabil maka akan diterbitkan semua pajak dan restribusi daerah. Seperti Rapa Pelangi masih dikelola dan Lapasi dikelola karantaruna. Jadi memang tidak masuk ke daerah, jadi itu nanti ditertibkan,” tandasnya.(mg01/red)