MALUTTIMES – Inspektur V Inspektorat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Hasrul Edyar mengunjungi Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, Selasa (18/7/2023). Kunjungan itu dalam rangka melaksanakan pemantauan dan koordinasi penggunaan Dana Desa (DD) di daerah tersebut.
Hasrul mengatakan, penggunaan dana desa harus mengacu pada Permendes No 8 tahun 2022. Program yang dirancang tidak boleh lahir di tengah jalan atau program titipan, tetapi harus melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Untuk bimtek bagi aparatur tidak diatur kecuali untuk pengembangan kapasitas Masyarakat. Misalnya, bagi Bumdes dan kelompok masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi desa,” katanya ketika ditemui wartawan saat berkunjung ke Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat.
Ia mengungkapkan, status desa di Halmahera Barat terdapat 31 desa kategori sangat tertinggal, 59 desa tertinggal, 73 desa berkembang dan 5 desa kategori maju.
“Oleh karena itu penggunaan dana desa harus digunakan sesuai dengan Permendes. Jika ditemukan ada penyimpangan-penyimpangn segera melapor melalui Inspektorat Daerah agar bisa dilakukan evaluasi,” ujarnya.
Lanjut Hasrul, dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBdes) masing-masing desa yang sudah di kantongi Kemendes PDTT masih sesuai dengan ketentuan. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan disusun bagus tapi isi dan waktu pelaksanaan tidak sesuai dengan tuntutan.
“Ini yang kita dalami. Jadi masyarakat jika di dapati ada kepala Desa yang ada indikasi melakukan penyimpangan, Penyelewengan Dana Desa sampaikan saja melalu aplikasi SIPEMANDU. Jika ada penyimpangan tapi harus jelas dari mana yang menyampaikan supaya bisa kami telurusi dan konfirmasi untuk tindak lanjuti bersama Inspektorat Daerah,” tandasnya.(mg01/red)