Polres Pulau Taliabu Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-77

MALUTTIMES – Polres Pulau Taliabu menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Lapangan Sepakbola Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (1/7/2023).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K., serta dihadiri oleh forkopimda Pulau Taliabu serta undangan lainnya.

Kapolres mengatakan, menyampaikan rasa sukur dan apresiasi telah terlaksan damgna lancar upacara peringatan hari Bhayangkara yang ke-77. Ini adalah upacara perdana di Polres Pulau Taliabu.

“Semua itu tidak lepas dari peran aktifnya stekholder, Forkopimda, Insa Pers, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sehinga Polres Pulau Taliabu saat ini memiliki kemajuan yang signifikan,” ucap Kapolres usai upacara.

Pemusnahan barang bukti usai upacara hari Bhayangkara ke-77 oleh Polres Pulau Taliabu. (istimewa)

Kapolresberharap dengan sinergitas ini terus terjaga dengan baik, sampai pada pelaksanaan Pemilu, Pileg, dan Pilkada yang di selenggarakan 2024 mendatang.

“Dengan segala keterbatasan dan kekurangan Polres Pulau Taliabu. Saya selaku kapolres sangat berterimakasih atas segala bantuan dan kerjasamanya semoga Polri semakin Jaya dan dicintai oleh masyarakat,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus ucapkan terimakasih kepada polri yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sehingga Pulau Taliabu menjadi aman dan tentram.

Aliong juga mengapresiasi peran pers tentang informasi adanya makanan yang kadaluwarsa.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut saya langsung pemerintahkan Kadis Perindagkop bersama Kapolres untuk melakukan sidak di lapangan dan menemukan sejumlah makanan yang sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Aliong menambah dalam waktu dekat seluruh desa akan disidak untuk memastikan makakan yang diedarkan aman untuk di konsumsi.

“Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kapolres Pulau Taliabu terkait dengan makanan yang sudah kadaluarsa,” tandasnya.

Upacara peringatan hari Bhayangkara Ke-77 diakhiri dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana berupa minuman keras dan barang-brang pangan yang sudah kadaluwarsa.(ris/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *