Ini Penyebab Keterlambatan Pemeriksaan Reguler Dana Desa di Kepsul

MALUTTIMES – Tim pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara sedang melakukan pemeriksaan reguler terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 di 78 desa, daerah tersebut.

Sedianya proses pemeriksaan ini bisa terlaksana lebih cepat pada April 2023 lalu. Akan tetapi terhambat oleh surat tugas tim pemeriksa yang enggan ditandatangani oleh mantan Plt Kepala Inspektorat Kepsul, Neovita.

“Kita terlambat pemeriksaan kemarin karena waktu itu surat tugas tidak ditandatangani oleh ibu Neovita,” kata Plt Kepala Inspektorat Kepsul, Machful Sasmito kepada maluttimes.com, Minggu (25/6/2023).

Machful mengatakan surat tugas awal terbit pada Januari 2023 yang ditandatangani oleh Kamarudin Mahdi selaku Plt Inspektur saat itu. Akan tetapi ada beberapa kegiatan termasuk Pemeriksaan OPD di awal tahun sehingga Pemeriksaan Desa tertunda.

“Karena di akhir bulan Desember 2022 masih ada desa yang mencairkan anggaran makanya diberikan waktu 3 bulan setelah tahun 2022. Namun bulan Maret itu bertepatan dengan bulan Ramadan sehingga tidak efektif dilakukan pemeriksaan desa makanya diputuskan setelah lebaran baru dilakukan pemeriksaan desa,” ungkapnya.

Disisi lain, Machful menerangkan anggaran tahun 2022 sekitar Rp1,1 miliar terdapat beberapa item kegiatan  diantaranya review APBDes, investigasi atau pemeriksaan khusus atau dengan tujuan tertentu, dan pemeriksaan reguler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *