MALUTTIMES – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menerima dokumen tambahan dari Dinas Kesehatan untuk keperluan proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2021-2022 yang merugikan negara kurang lebih Rp7 miliar.
Mirisnya, dokumen berupa bukti pencairan anggaran yang diberikan itu disinyalir “palsu”. Sebab, hanya dalam bentuk foto copy dan tidak ada tanda legalesirnya.
“Semua dokumen yang kita perlukan itu copian semua, kemudian tidak ada tanda legalisirnya,” ungkap Wily Febri Ganda, S.H., Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula kepada maluttimes.com, Kamis (15/6/2023).
Wily mengatakan, harusnya dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan untuk diserahkan kepada BPKP harus utuh, bukan foto copy.
“Kemarin yang dikasih cuman foto copy dua lembar dari DPA. copian laporan realisasi dan copian SPM, SP2D. Kita butuhkan yang asli kita sudah buat surat minta itu, bukan foto copian seperti ini. Kita minta yang asli yang satu bundel begitu,” ucapnya.
Terkait persoalan tersebut, kejaksaan akan mengambil langkah tegas.
“Tunggu saja gebrakan kita. Kita sudah memikirkan langkah yang diambil seperti bagaimana. Jadi tunggu saja tindaklanjut dari kita,” tegas Wily.(tem/red)