MALUTTIMES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai terus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan Masjid di Desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Hingga hari ini, sebanyak 38 saksi telah diperiksa. Belum ada penetapan tersangka.
“Jadi, untuk kasus dugaan korupsi Masjid Joubela sejauh ini 38 saksi telah diperiksa,” ucap Kasi Intel Kejari Kepulauan Morotai, Erly Andika Wurara, Senin (29/5/2023).
Erly mengatakan, pemeriksaan saksi dalam kasus ini masih terus dilakukan, karena masih ada pengembangan.
“Kita belum bisa pastikan masih berapa saksi yang diperiksa, karena masih ada pengembangan lagi,” katanya.
“Untuk penetapan tersangka belum, karena masih pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Sekedar untuk diketahui, anggaran pembangunan Masjid Desa Joubela bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2014-2015. Saat itu masa pemerintahan mantan Kades Joubela, Asis Eso.
Pada tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp100 juta, tahun 2015 sebesar Rp60 juta. Kemudian tahun 2016 sebesar Rp90 juta. Namun hingga sekarang pembangunan tak kunjung selesai.(iki/red)