Satpol-PP Ternate Patroli Penertiban Pedagang, Fandi: Masih ada yang mengabaikan surat edaran walikota

MALUTTIMES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Linmas Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara melaksanakan patroli wilayah penertiban pedagang, Senin (27/3/2023).

Pelaksanaan patroli berdasarkan surat edaran Walikota Ternate Nomor : 451/32/2023 tentang, Seruan Bersama Dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H/2023 M.

Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP dan Linmas, Fandi Tumina. Patroli dilakukan di wilayah selatan Kota Ternate meliputi, kawasan Pelabuhan Semut, pasar Bastiong Ternate.

Alhasil, masih ditemukan sejumlah pedagang yang mengabaikan surat edaran tersebut.

Sementara untuk di Pasar Bastiong masih ditemukan beberapa warung makan yang beroperasi di siang hari, yang artinya belum mematuhi edaran Walikota.

“Ini yang dilakukan penertiban. Kita tegur dan melakukan pembinaan agar pembukaan warung itu jangan dilakukan pada pagi hari,” ucap Fandi.

Tak hanya di Pasar Bastiong saja, hal serupa juga masih ditemukan di kawasan pelabuhan semut, Kelurahan Mangga Dua.

“Petugas terus bergerak menuju ke pelabuhan semut, Tiba di Lokasi Petugas langsung memantau beberapa warung makan yang berada di lokasi tersebut dan menemukan ada satu warung makan yang menyediakan makanan sehingga petugas langsung melakukan teguran dan pembinaan di tempat sekaligus menyampaikan edaran walikota ke warung,” jelasnya.

“Jadi patroli ini sekaligus melakukan sosialisasi atas surat edaran tersebut,” tambah Fandi mengakhiri.(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *