Komite Emansipasi Perempuan Maluku Utara Gelar Aksi, ini Tuntutannya

MALUTTIMES – Komite Emansipasi Perempuan Maluku Utara (KEP-MU) menggelar unjuk rasa di kantor Walikota Ternate, Rabu (8/3/2023) siang. Aksi ini berkaitan dengan perungatan Hari Perempuan se-Dunia atau International Women Day bertepatan 8 Maret.

Dalam aksi tersebut juga sempat terjadi saling dorong antara massa aksi dengan petugas keamanan Satpol-PP. Untungnta kondisi ini bisa dilerai sehingga suasana kembali menjadi kondusif.

Koordinator Lapangan, Fitria Risman menyampaikan, lokasi pertambangan tambang di Maluku Utara ada kekerasan buruh perempuan sampai saat ini haknya  belum terpenuhi. Bahkan ada dokumentasi terkait dengan perempuan yang dalam kondisi hamil besar tapi masih dipekerjakan.

“Bukan hanya satu buru perempuan tapi perempuan hamil disana dipekerjakan aktif tidak diberikan cuti. Ada juga tuntutan kepada Walikota Ternate agar menyediakan rumah aman korban kekerasan seksual ada di Ternate. Karena sekarang ini di berbagai dinas  perempuan pun  belum  ada rumah aman untuk korban seksual,” ujarnya.

Baca Juga:  Unkhair Gelar Wisuda Periode I Tahun Akademik 2023-2024, Dua Orang Lulusan Terbaik

Massa aksi lain juga mengatakan hari ini situasi yang sedemikian masih terus terjadi di Maluku Utara pada umumnya, dan Kota Ternate pada khususnya. Mulai dari masifnya kekerasan seksual terhadap perempuan di pabrik, pertambangan ekstraktif, sekolah, kampus yang tak kunjung usai.

Adapun tuntutan Komite Emansipasi Perempuan Maluku Utara yakni:

1. Stop Kekerasan terhadap perempuan di Malut
2.Berikan upah layak bagi buruh perempuan.
3. Lawan semua diskriminasi terhadap perempuan tempat kerja, lingkungan, tempat tinggal, sekolah dan keluarga.
4 Berikan cuti Haid, hamil, melahirkan, bagi buruh perempuan.
5. Bebaskan perempuan dari kungkungan rumah Tangga dengan menyediakan pelayanan penitipan anak dan gratis cuti hamil 18 bulan di bayar.
6. Perda harus membuat peraturan perlindungan terhadap pekerja perempuan informal.
7. Percepat dan pertegas kerja lembaga hukum.
8. Gunakan UU TPKS dalam penanganan kasus KS
9. Laksanakan Permendikbud Ristek dalam penanganan KS di semua lembaga
10. Laksanakan Reforma agraria sejati dan bangun industri nasional untuk menciptakan kepastian kerja dan upah layak bagi rakyat Indonesia.
11. Berikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia melalui sistem pengaduan yang mudah di berbagai tempat.
12. Berikan dukungan penuh atas modal, teknologi input dan output, pertanian bagi kesejahteraan petani pedesaan.
13. Bubarkan G 20
14. Sediakan rumah aman untuk korban KS
15. Sahkan UU PRT
16.usut tuntas semua kasus KS di Malut
17. Tolak IUP di Malut
18. Tanah untuk petani bukan untuk tambang
19. Tolak perpu ciptaker
20. Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis
21. Usut tuntas kasus pembunuhan di hutan Haltim, Halteng
22. Cabut KUHP,
23. Naikan harga kopra turunkan harga BBM.
24 Usut tuntas pembunuhan di Morotai.
25. Berikan pelayanan air bersih terhadap masyarakat Malut.
26. Stop pembangunan kapitalis perhotelan di Kota Ternate.
27. Malut Feferendum.

Baca Juga:  Relawan Kesal, Baliho Said Banyo Diturunkan

(tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.