Appraisal Sebut Harga Tanah untuk Kantor Cabang Diknas Provinsi di Halbar Sudah Sesuai

MALUTTIMES – Proses pengadaan lahan oleh Pemda Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2021 yang dihibahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Malut untuk pembangunan kantor cabang Dinas hingga saat ini masih terus dipermasalahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.

Lahan seluas 3.760 meter persegi yang terletak di Desa Hate Bicara, Kecamatan Jailolo itu dibayar oleh Pemda Halbar senilai Rp543.061.952, namun dinilai oleh Kejari Halbar terdapat dugaan tindak pidana korupsi dengan adanya mark up harga.

Salah satu tim Appraisal, Ahmad M saat dikonfirmasi redaksi MalutTimes.com Via WhatsApp Selasa (14//02/2023). Menjelaskan penetapan nilai tanah tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur Undang-undang nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021 untuk  pengadaan lahan skala besar diatas 5 hektar maupun skala kecil dibawah 5 hektar yang bisa melakukan penilaian tanah hanya lembaga penilai.

“Jadi yang bisa melakukan penilaian tanah itu lembaga penilai, olehnya itu kalau dari pandangan dan hasil perhitungan kami selaku lembaga penilai, penetapan nilai harga tanah tersebut sudah sesuai, karena data banding yang kami peroleh ada dan sudah terkonfirmasi,”kata Ahmad

Ahmad menjelaskan, penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh timnya tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Halmahera Barat. Akan tetapi, mengunakan data pasar sebagai data pembanding dari aset yang dinilai sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).

“Untuk NJOP dari tanah tersebut kalau tidak salah 103.000 meter persegi, kalau tidak salah sejak 2017 tidak pernah diupdate nilainya, padahal berdasarkan aturan yang ada, NJOP itu harus update 3 tahun sekali bahkan untuk daerah tertentu bisa di update 1 tahun sekali,”jelasnya.

Ahmad mengaku pihaknya sebagai tim Apprasial juga dimintai keterangan oleh Kejari Halbar terkait penetapan nilai tanah tersebut.

“kami sudah tiga kali dipanggil oleh Jaksa, terakhir kemarin kita dipanggil Kejaksaan untuk konfirmasi dengan BPKP,”akuh Ahmad

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Halmahera Barat, Fadli Husen saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/02) menegaskan, terkait dengan pembayaran lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada mark-up harga, pasalnya menurut Fadli proses pembayaran tanah tersebut sudah sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim konsultan atau Apprasial.

“Tahapan pembayaran lahan itu sudah sesuai, memang itu kabag pemerintahan lama pak Demianus, tapi menurut saya kalau sudah di uji oleh jasa konsultan berarti prosesnya sudah di lewati,”cetusnya

Fadli mengaku, pihak pemda halbar juga merasa sedikit bingung jika pembayaran lahan tersebut terdapat kerugian Negara, sebab nilai tersebut bukan ditetapkan oleh Pemda, akan tetapi ditetapkan oleh KJPP selaku tim Apprasial, Fadli juga menyarankan Jika memang nilainya dirasa terlalu besar bisa diuji kembali.

“kami juga heran kalau memang itu ada temuan atau ada kerugian negara bisa di uji kembali, tapi kan Apprasial sudah memberikan keterangan bahwa harga lahan itu sesuai, jadi kami ikuti saja, saya baru menjabat Kabag pemerintahan, tapi sesuai mekanisme saya pikir bagian tata pemerintahan sudah lewati semua itu,”tutupnya

Terpisah Wakli Ketua DPRD Halbar, Riswan H. Kadam saat dikonfirmasi via telepon terkait masalah tersebut pada rabu (15/02), enggan memberikan keterangan, dirinya meminta agar dikofirmasi langsung ke pihak Kejaksaan dan tim Apprasial, sebab menurutnya masalah tersebut sudah berada diranah hukum sehingga dirinya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan.

“Saya mohon maaf, saya no coment soal itu. Konfirmasi langsung saja ke teman-teman penyidik kejaksaan sama Apprasial, itu kewenangan mereka, saya tidak punya kewenangan, yang pasti sebagai warga negara yang baik harus hargai proses hukum,”tuturnya.

Sekedar diketahui tim KJPP Pungs Zulkarnain dan Rekan merupakan lembaga resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan nomor induk: 2.08.0004 dan bernomor izin: 798/KM.1/2008.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *