MALUTTIMES – Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian NS (22) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Rahmat, Kecamatan Morotai Timur.
Salah satunya adalah keterangan ID (19) suami dari NS yang selalu berubah-buah saat diperiksa polisi.
“Suaminya sudah memberikan keterangan dua kali dan keterangannya beruba-ruba,” kata Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Ipda Andy Kurniawan berapa waktu lalu.
Andy menjelaskan, ID memberikan keterangan pertama usai kejadian istrinya ditemukan di atas kasur dalam keadaan pingsan kemudian dia memanggil mertuanya dan korban dibawa ke Puskesmas.
Sementara diketerangan kedua, ID mengubah lagi keterangannya bahwa menemukan istrinya tergantung menggunakan tali sandang.
“Dari keterangan suami korban ada kejanggalan sehingga kita bisa yakinkan jika ini adalah murni pembunuhan,” ungkap Andy.
Selain itu, polisi juga menemukan kejanggalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah berubah dan dari hasil otopsi dokter forensik leher korban ditemukan jeratan tali sandang.
“Dari awal kami turun ke KTP tempatnya hancur karena dirumah sudah dalam keadaan rame, karena sudah ada pengajian dan mau penguburan,” kata Andy.