Tim Percepatan Penurunan Stunting Halbar Gelar Rakor

MALUTTIMES – Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Dan Evaluasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Selasa (20/12/2022).

Rakor yang berlangsung di Aula Baikole Kantor Bupati Halbar dengan tajuk “Diahi Stunting” itu dihadiri oleh Official Project Sekretariat Stunting BKKBN RI, Dr. dr. Lucu Widasari. M, Si, Wakil Bupati Halbar Djufri Muhamad, Ketua PKK Halbar Meri Uang Popala, Kepala Kecamatan, Kepala Desa dan para Kepala Puskesmas se-Kanupaten Halbar.

Kepala Dinas Kesehatan Halbar, Novelheins Sakalaty dalam sambutannya mengatakan, rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dengan tujuan untuk mencapai target nasional hingga 2024 sebanyak 14%.

Baca Juga:  Siapkan Rp9 Miliar, BI Gandeng TNI AL Layani Peredaran Rupiah di Daerah 3T Maluku Utara

“Program penurunan Stunting yang telah disepakati ini, diharapkan agar masing-masing SKPD untuk lebih genjot sebagimana yang telah disusun dalam projeck,” kata Novelheins Sakalaty.

Novelheins juga mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan kroscek terkait pelaksanaan aksi percepatan penurunan stunting yang dihadiri oleh 55 orang peserta yang meliputi ketua bidang TPPS, kepala SKPD terkait dan kepala bidang dilingkup Dinas Kesehatan P2KB, para camat, Kepala Puskesmas, kepala kepala desa lokus orang tua hebat.

Baca Juga:  Turnamen Sepak Bola dan Bola Voli Siap Ramaikan HUT ke-11 Pulau Taliabu

Dirinya mengungkapkan ada 8 aksi yang dilakukan untuk melakukan pencegahan penurunan stunting yaitu pertama analisis situasi melakukan pendataan awal dengan melibatkan lintas sektor terkait dengan sasaran desa lokus, yang kedua, informasi dan pendataan kegiatan yang dilakukan dalam TPPS di kabupaten tahun berjalan 2022 dan tahun rencana 2023.

Aksi yang ketiga yaitu remuk stunting yang telah dilaksanakan tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten dengan tema mendukung kebijakan nasional dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Barat, Keempat keluarnya Peraturan Bupati tentang peran desa, Perbup nomor 21 A tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting di Kabupaten Halmahera Barat.

Baca Juga:  Sashabilah Mus, Jebolan Manchester University Pulang Kampung untuk Taliabu

Sementara untuk aksi yang Kelima, pembinaan kader pembangunan manusia (KPM) di semua desa, untuk pembentukan KPM sendiri menurut Kadinkes pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan per-Desa satu orang KPM dan yang Keenam yaitu sistem manajemen data, sistem ini menurut Novelheins adalah hasil pemetaan untuk kondisi sebaran stunting cakupan intervensi serta rencana tindak lanjut yang dikembalikan ke OPD terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.