MALUTTIMES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara membuka pendaftaran seleksi panitia penyelenggara kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk kebutuhan Pemilu 2024 di daerah itu.
Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia KPU Taliabu, Basri Deba mengatakan, pendaftaran PPK dimulai pada tanggal 15-30 November 2022. Sedangkan PPS pada tanggal 16-1 Desember 2022.
“Perekrutan badan ad hoc untuk Pemilu serentak 2024 ini ada sedikit perbedaan dari sebelumnya. Yang lalu itu bagi calon PPK dan PPS mendatangi kantor KPU dan mendaftar. Nah kali ini KPU memiliki inovasi dalam teknologi yang namanya SIAKBA atau sistem informasi anggota KPU dan Badan Edhoc,” kata Basri Deba kepada maluttimes.com, Senin (7/11/2022).
Basri menjelaskan, hadirnya program SIAKBA ini sesungguhnya sangat membantu KPU maupun para calon peserta pelamar badan ad hoc, baik di Pulau Taliabu maupun di Indonesia secara keseluruhan. Karena para calon peserta tidak perlu mendatangi KPU untuk mendaftarkan diri mereka, tetapi cukup menggunakan handphone langsung bisa mendaftar.
“Sebetulnya aplikasi ini hanya memudahkan KPU dan bagi pelamar calon peserta seleksi badan ad hoc untuk melakukan pendaftaran secara online. Sementara untuk perbedaan-perbedaan yang lain tidak ada sama sekali, baik usia maupun persyaratan periodesasi, tidak sedang menjadi anggota partai dan lain-lain itu tetap sama dengan sebelumnya,” jelasnya.
Basri menambahkan, KPU memberikan kesempatan kepada calon pelamar PPK-PPS selama 15 hari untuk mendaftar.
“Pendaftaran melalui program SIAKBA ini, kami memberikan kesempatan kepada para calon peserta untuk diri mereka,” pungkasnya.(ris)