“Kedepan, seandainya dia (Makmurdin Mus) bisa maju Caleg DPD RI maka Bawaslu akan kawal ketat disitu. Karena sekarang sudah ada gambaran terkait dengan pernyataan kepala-kepala desa,” pungkasnya.
Sementara itu, sorotan lain datang dari Asosisiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kepulauan Sula.
Sekretaris Abpednas Kepsul, Arid Fokaaya menyayangkan tindakan para kades tersebut. Sebab menurut dia, banyak tugas dan tanggungjawab para kades yang harus di jelankan selaku pimpinan di desa masing-masing.
Menurut dia, salah satu tugas kades yang harus dilakukan para kades sekarang adalah memberikan dokumen ABPdes kepada anggota BPD di tiap-tiap desa sebelum melakukan pencarian tahap pertama.
“Jadi setelah penetapan dokumen APBdes, dan kemudian APBdes diposting, sudah seharusnya dokumen APBdes diberikan kepada BPD. Tetapi sampai hari ini APBdes belum diberikan malah mengurusi kepentingan salah satu bakal calon, ini yang keliru,” ucapnya, Minggu (25/9/2022).(tem)