Bawaslu Soroti Pernyataan Sikap Sejumlah Kades di Kepsul Mendukung Makmurdin Mus Bakal Caleg DPD RI

MALUTTIMES – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara meyoroti pernyataan sikap sejumlah kepala desa (kades) tentang dukungan mereka terhadap salah satu bakal calon legislatif (Caleg) DPD RI pada Pemilu 2024 atas nama Makmurdin Mus.

Pernyataan sikap para kades itu terucap saat Musda Apdesi di Kantor Camat Sanana Utara pada Rabu (21/9/2022). Kegiatan itu turut dihadiri oleh Makmurdin Mus.

Bawaslu Kepulauan Sula (Kepsul) bakal menyurati kades-kades itu dengan perihal himbauan.

“Pernyataan itu seharusnya tidak dikeluarkan, karena Apdesi itu lembaga yang mengikat seluruh kepala desa,” ucap Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).

Iwan mengemukakan, Bawaslu belum bisa melakukan pemanggilan untuk menindaklanjuti terkait permasalahan itu, karena tidak ada dasar aturannya.

“Kita mau buat pemanggilan untuk menindaklanjuti tetapi dasar pasalnya tidak ada. Karena tidak ada pasal yang akan menjerat mereka,” ujarnya.

Kendati begitu, kata Iwan, mengacu dalam Undangan-Undangan tentang desa, seorang kades tidak diperbolehkan terlibat dalam struktur partai politik.

“Pernyataan seperti itu tidak bisa dikeluarkan oleh kepala desa, karena mereka adalah pembina politik di desa. Kemudian pernyataan itu dikeluarkan sama halnya dengan membatasi hak demokrasi masyarakat yang ingin memilih orang-orang yang menurut mereka layak,” kata Iwan.

Dia menambahkan, jika benar Makmurdin Mus bisa terdaftar sebagai bakal calon DPD RI, maka Bawaslu akan melakukan pengawasan lebih ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *