BPK Malut Didesak Audit Proyek Jembatan Ake Tibo dan Jalan Weda-Saketa

MALUTTIMES – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara didesak untuk melakukan audit terhadap sejumlah pekerjaan konstruksi yang melekat pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara yang diduga terjadi pelanggaran penyalahgunaan keuangan negara.

Desakan ini datang dari massa yang mengatasnamakan Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara saat menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor BPK RI Perakilan Maluku Utara, Jln. Jati Lurus, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Senin (12/9/2022).

Pekerjaan konstruksi itu diantaranya, pembangunan jembatan Ake Tiabo di Kabupaten Halmahera Utara dengan nomor kontrak HK.02.03/498678/PKK 1.1/2022/PKT-02 senilao Rp16,9 miliar lebih tahun anggaran 2022.

Baca Juga:  Unipas, AJM dan MTsN 1 Morotai Teken MoU Kemitraan Informasi dan Pendidikan

Selain itu juga dugaan penyalahgunaan anggaran pengawasan jembatan Ake Tibo senilai Rp 1 miliar lebih yang kerjakan oleh PT Megacotama Lino Raya.

“Pekerjaan ini sudah memasuki 7 bulan dari 240 hari kalender namun progres hanya pemasangan tiang pancang. Uang muka sudah dicairkan namun uang itu dibagi bagi untuk memperkaya diri,” ucap Azis Abubakar, Koordinator Aksi saat berorasi.

Baca Juga:  AJM Kecam Tindakan Oknum TNI-AL Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Halsel

Dugaan serupa juga terjadi dalam pekerjaan pembangunan jalan ruas Weda-Mafa-Matuting-Saketa, Kabupaten Halmahera Tengah senilai Rp16,3 miliar lebih tahun anggaran 2021 yang dikerjakan PT Buli Bangun dengan rekanan PT Lausindo Pratama.

“Kemudian dianggarkan kembali tahun yang sama senilai Rp25,4 miliar lebih dikerjakan oleh PT Sama Prima Jaya. Pekerjaan tersebut tidak sesuai spek RAB . Sebab saat ini sejumlah titik jalan tersebut sudah mengalami kerusakan,” tambah Azis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.