MALUTTIMES – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara didesak mempercepat penangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Makdahi Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Desakan ini datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sanana yang menggelar unjuk rasa, Kamis (8/9/2022).
“Polres jangan sengaja menutupi kasus Pasar Makdahi. Karena jika polres menutupi kasus ini maka polres sendiri telah hilang hati nurani sebagai pihak penegak hukum,” kata Ketua Umum HMI Cabang Sanana, Salamun Selpia dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP. Cahyo Widyatmoko langsung menemui massa aksi. Cahyo menjelaskan, penanganan kasus Pasar Makdahi tersebut ada dua tersangka.
“Ketika saya masuk ada dua tersangka, satu sudah almarhum, satu berkasnya sudah masuk,” kata Cahyo.
Cahyo mengungkapkan, sesuai petunjuk jaksa berkas kasus tersebut kekurangan keterangan ahli.
“Keterangan ahli yang mengatakan inisial S adalah benar telah melanggar. Pasal yang kita sangkakan yaitu terkait dengan dugaan korupsi,” ungkapnya.