Awalnya, persidangan yang akan diikuti PKR dan PBI dijadwalkan pada Senin (29/8). Namun, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Alhasil, sidang baru akan digelar pada Selasa (30/8/2022) mendatang.
“Makanya kami minta waktu hari Selasa saja sidangnya, sehingga Senin kita bisa fokus untuk menyiapkan sidang kasus yang kemaren sudah dilanjut di sidang hari pertama,” ucap Afif.
Terkait persiapan sidang mendatang, Afif mengaku belum mempersiapkan kisi-kisinya. Dia akan menunggu pembacaan fakta sidang.
“Sama saja kok soal pas pendaftaran itu. Kan kembali pada PKPU 4 yang mengatur teknis pendaftaran. Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memutuskan menerima laporan 7 parpol. Ketujuh partai yang laporannya diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres. Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Kongres.(red)