Polres Ternate Tindak 1.453 Pelanggar Lalu Lintas

TERNATE – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara menindak ribuan pengendara yang melanggar lalu lintas.

Ribuan pelanggar lalu lintas itu ditindak dalam Operasi Patuh Kie Raha tahun 2022.

Kasat Lantas Polres Ternate, Iptu Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, pihaknya menjaring pelanggar lalu lintas sebanyak 1.453 dalam dua pekan.

“Operasi Patuh dimulai dari tanggal 13 hingga 26 Juni. Dalam kegiatan rutin ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas karena banyaknya pelanggaran di jalan raya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (26/6/2022).

Rezza merincikan, jenis pelanggaran yang ditindak mulai dari tidak menggunakan helm belakang sebanyak 683, kelengkapan kendaraan sebanyak 524, dan melawan arus lalu lintas sebanyak 246.

Lanjutnya, untuk kendaraan roda dua yang terjaring sebanyak 1.441 unit. Sedangkan roda empat 10 unit.

“Jadi pengendara roda dua harus dilengkapi helm belakang,” jelasnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini pelanggaran yang paling banyak yaitu tidak menggunakan helm belakang. 

“Sebelum kami bertindak, kami (Polres Ternate) meminta masyarakat tertib berlalu lintas.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *