Polres Kepsul Jaring 480 Pelanggar Lalu Lintas

SANANA – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara menjaring 480 pelanggar lalu lintas.

Pelanggar lalul lintas itu dijaring dalam Operasi Patuh Kie Raha Tahun 2022 yang digelar sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

“Hasil Operasi Patuh Kie Raha 2022 sebanyak 480 itu diantarnya, roda dua sebanyak 449 dan roda empat 31,” ungkap Walid saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/06/2022).

Walid menjelaskan, rata-rata pelanggar yang berhasil dijaring tidak menggunakan helem. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menerangkan pengendara yang tidak mengunakan hlem dikenakan sanksi pasal 291 ayat 1 dan ayat 2.

“Jadi pengendara wajib menggunakan helm saat berkendaraan, kalau tidak taat lalulintas dikenakan pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 denda sebesar Rp250.000,” tegasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *