MALUTTIMES – Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, dipersoalkan.
Fasilitas yang dibangun pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tersebut diduga tidak hanya diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga disewakan kepada pihak ketiga, termasuk kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di daerah itu.
Dugaan tersebut disampaikan Koordinator Forum Komunikasi Ekonomi (FORKOM) Halmahera Barat, Kapten Fai, Selasa (6/10/2026).
Fai menyebut, terdapat sejumlah unit kamar di Rusunawa yang diduga disewakan oleh pengelola kepada pihak kontraktor.
“Kami sangat menyayangkan jika fasilitas yang dibangun Kementerian PUPR khusus untuk pegawai daerah justru disewakan secara bebas kepada pihak swasta atau kontraktor proyek,” ujar Fai.
Menurut dia, apabila Rusunawa tersebut memang memiliki peruntukan khusus bagi ASN, maka pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Fai juga mempertanyakan mekanisme penerimaan uang sewa apabila terdapat kamar yang disewakan kepada pihak di luar ASN.
“Publik mencurigai adanya potensi kebocoran PAD jika uang sewa dari para kontraktor tersebut mengalir ke pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka mengenai status, peruntukan, mekanisme penyewaan, serta pengelolaan penerimaan dari Rusunawa tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan Rakyat (DLH-Perkim) Halmahera Barat, Adrisal Hena, membantah jika seluruh ruang di Rusunawa hanya diperuntukkan bagi ASN.
Adrisal menjelaskan, terdapat pembagian peruntukan ruang di dalam Rusunawa, termasuk ruang yang dapat disewakan untuk ASN maupun masyarakat umum.
“Kalau benar identifikasi LSM, berarti mereka tahu ruang mana yang diperuntukkan untuk ASN dan ruang mana yang diperuntukkan untuk umum,” ujar Adrisal saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Menurutnya, pihak yang mempersoalkan pengelolaan Rusunawa seharusnya memahami bahwa terdapat sejumlah ruang dengan peruntukan berbeda.
“Berarti dengan sendirinya mereka tahu bahwa peruntukan ruang di sana. Saya mau sebutkan, ada ruang yang diperuntukkan untuk ASN dan dikontrakkan, termasuk untuk umum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai jumlah unit yang disewakan kepada pihak ketiga, besaran tarif sewa, serta mekanisme penerimaan dan pencatatan uang sewa dari Rusunawa tersebut.(all/red)












