Sengketa Batas Sidangoli Dehe-Domato Belum Tuntas, Pemkab Halbar Tawarkan Dua Solusi

Sebanyak 36 kepala keluarga direncanakan dipindahkan ke lokasi daratan. Dalam menentukan lokasi pembangunan, pemerintah mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan bagi masyarakat penerima bantuan.

Namun, persoalan muncul karena sebagian lokasi pembangunan RTLH diklaim berada dalam wilayah Desa Sidangoli Dehe.

“Legalitas lahan yang dipermasalahkan perlu menjadi perhatian utama agar pembangunan RTLH dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tegas James.

Ia menegaskan, penetapan batas desa harus mengacu pada legalitas, dokumen, berita acara kesepakatan serta titik koordinat yang disepakati kedua desa.

“Pemerintah daerah berharap penyelesaian persoalan batas desa dapat segera memperoleh titik terang dan tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Kapolres Minta Jangan Jadi Konflik

Kapolres Halbar AKBP Muhammad Musni dalam kesempatan tersebut berharap rapat dapat menghasilkan penyelesaian konkret terhadap persoalan batas kedua desa.

Ia meminta Pj. kepala desa yang baru dilantik ikut berperan aktif membangun komunikasi dengan masyarakat untuk mencari jalan keluar.

“Saya berharap Pj. kepala desa yang baru dilantik dapat membantu menyelesaikan persoalan batas desa melalui komunikasi dengan masyarakat,” kata Musni.

Menurutnya, persoalan batas desa tidak seharusnya berkembang menjadi konflik, mengingat kedua wilayah masih berada dalam satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Musni juga berharap program pembangunan RTLH bagi masyarakat tetap dapat direalisasikan dan tidak batal akibat persoalan batas maupun legalitas lahan.

“Polres Halbar akan tetap melakukan patroli dan menjaga keamanan di wilayah yang menjadi titik rawan guna mencegah terjadinya gesekan lanjutan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila masing-masing pihak mengedepankan ego dan kepentingan kelompok, persoalan tersebut berpotensi terus berulang dan semakin sulit diselesaikan.

Dalam rapat tersebut, terdapat dua opsi yang mengemuka untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah sekaligus menjawab kendala lokasi pembangunan RTLH.

Opsi pertama, penegasan batas dilakukan menggunakan garis batas yang telah ditentukan berdasarkan data, dokumen dan titik koordinat. Hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan kedua desa.

Opsi kedua, apabila lokasi pembangunan RTLH masih terkendala persoalan batas dan legalitas lahan, pemerintah dapat menggunakan lahan alternatif yang ditawarkan Denny Chandra untuk dihibahkan kepada Pemkab Halbar.

Namun, hingga rapat berakhir, kedua pihak belum mencapai kesepakatan final terkait titik batas wilayah maupun lokasi pembangunan RTLH.

Persoalan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui koordinasi Pj. kepala desa, pemerintah kecamatan dan Pemkab Halbar untuk mencari solusi yang dapat diterima kedua pihak.

Rapat tersebut difasilitasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Halbar sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mencegah persoalan batas wilayah berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.(all/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *