MALUTTIMES – Kabar baik bagi pasangan di Maluku Utara yang belum memiliki buku nikah. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda akan menggelar program nikah massal gratis pada 2026 dengan kuota 100 hingga 200 pasangan.
Tak hanya memfasilitasi legalitas pernikahan, peserta juga akan mendapatkan bantuan transportasi pulang-pergi dan penginapan selama mengikuti kegiatan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk menyosialisasikan program tersebut melalui pemerintah desa.
Menurut Zen, program ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan sehingga memiliki kepastian hukum atas status perkawinannya.
“Kita akan melaksanakan pernikahan massal dalam tahun 2026 ini dengan kuota sekitar 100 hingga 200 pasangan,” ujar Zen Kasim, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan program akan dipusatkan di Sofifi dengan sasaran utama peserta dari Kota Ternate, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kota Tidore Kepulauan.
Program tersebut terbuka bagi berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pasangan yang baru akan menikah, janda atau duda yang ingin menikah kembali, hingga pasangan yang selama ini telah menikah secara agama tetapi belum memiliki dokumen pernikahan yang sah.
“Ada yang janda yang mau kawin juga boleh, yang baru kawin juga boleh, yang sudah kawin tapi belum ada buku nikah atau akta nikah,” katanya.
Selain memfasilitasi proses pencatatan pernikahan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung bagi peserta. Pasangan yang mengikuti program ini akan memperoleh bantuan tiket transportasi pulang-pergi (PP) serta fasilitas penginapan selama mengikuti rangkaian kegiatan.
Program nikah massal gratis ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Sentra Wahana Bahagia sebagai mitra pelaksana untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh hak-hak sipilnya.
Kehadiran program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu meringankan beban biaya administrasi maupun akomodasi bagi pasangan yang ingin melegalkan pernikahannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(tim/red)















