MALUTTIMES – Seruan Presiden Prabowo Subianto pada Hari Buruh Internasional di Monas tentang penghapusan sistem outsourcing tak datang tanpa contoh konkret. Jauh sebelum seruan itu, PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah melangkah lebih dulu, menjadi pelopor dalam menghapus sistem kerja outsourcing dan menjadikan seluruh pekerja sebagai karyawan tetap.
Sejak saham mayoritas NHM diambil alih oleh Indotan Halmahera Bangkit milik Haji Robert Nitiyudo Wachjo pada 2020, perubahan signifikan terjadi. Salah satunya, sistem outsourcing yang selama ini kerap menjadi sumber ketidakpastian bagi para pekerja resmi dihapuskan.
Keputusan ini bukan tanpa dasar. Menurut Iksan Maujud, kuasa hukum NHM, penghapusan outsourcing dilakukan demi memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja. “Outsourcing mungkin fleksibel bagi perusahaan, tapi menciptakan ketidakpastian dan kerentanan bagi buruh. Mereka kehilangan hak dasar seperti jaminan kesehatan dan kepastian karier,” jelasnya.
Bagi Rusli A. Gailea, Ketua Serikat SPKEP SPSI NHM, keputusan NHM menjadikan seluruh pekerja sebagai karyawan tetap adalah langkah yang sangat ditunggu. “Kini mereka terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yang menjamin stabilitas dan masa depan yang lebih jelas,” katanya.
Hal senada disampaikan Andi Mochtar dari Serikat Pekerja PK FPE KSBSI NHM. Menurutnya, penghapusan outsourcing di NHM menghapus sekat diskriminasi antara pekerja kontrak dan karyawan tetap. “Kini mereka punya hak yang sama, bahkan peluang berkembang yang setara di dalam perusahaan.”
Langkah NHM ini bukan hanya berdampak sosial, tetapi juga memberikan contoh kepada dunia usaha: efisiensi dan keberlanjutan bisa dicapai tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja.
Dalam konteks hukum, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja memang memberikan ruang bagi praktik outsourcing. Namun, banyak pihak menilai praktik ini telah menyimpang dari semangat perlindungan pekerja karena kerap digunakan untuk pekerjaan inti perusahaan.
Di tengah dinamika regulasi itu, NHM hadir sebagai pembuktian nyata bahwa penghapusan outsourcing bukan hanya mungkin dilakukan, tetapi juga membawa dampak positif jangka panjang—baik bagi perusahaan maupun pekerjanya. Jika langkah ini ditiru secara nasional, bukan mustahil masa depan ketenagakerjaan Indonesia menjadi lebih adil dan manusiawi.(red)